DIRGANTARA UTAMA

Evaluasi Cabang Rutan Mako Brimob

Politikindonesia - Harus ada penyelidikan tuntas atas kasus kepergian Gayus Tambunan ke Bali. Keluarnya terdakwa kasus mafia hukum dan pajak itu, dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, harus diselidiki bersama tiga pihak. Yaitu, Divisi Propam/Itwasum Polri, bersama Itjen Kementerian Hukum dan HAM serta Ditjen PAS. Keberadaaan cabang Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, juga harus dievaluasi.






Anggota Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum Mas Achmad Santosa mengemukakan hal tersebut, kepada pers, di Jakarta, Selasa (09/11).


Sebelumnya, Sekretaris Satgas, Denny Indrayana malah meminta ada investigasi menyeluruh dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk supervisi. Menurut Staf Khusus Presiden Bidang Hukum itu, harus diselidiki secara saksama, apa kepentingan Gayus ke Bali, siapa yang ditemui dan bagaimana ia ke daerah itu.


Menurut Mas Achmad, hasil pemeriksaan perlu diumumkan kepada publik secara transparan. Apabila hasilnya ternyata memang benar Gayus mendapatkan fasilitas yang menyimpang dari ketentuan, dan terdapat unsur korupsi dari aparatur negara, proses disiplin, administratif dan pidana harus diberlakukan sekaligus.


Yang tak kalah pentingnya, Mas Achmad, yang juga mantan Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyarankan, agar ada evaluasi ulang terhadap penerapan sistem cabang rumah tahanan di Kelapa Dua, Depok itu.


Menurut Mas Achmad, pada dasarnya cabang Rutan Kelapa Dua di Mako Brimob, Depok itu, harus merupakan bagian dari Rutan Induk Jakarta Pusat yang ada di Salemba. Jadi tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab Rutan Induk Salemba.


Bisa saja terjadi laporan berkala dari cabang Rutan tidak pernah berjalan, atau Rutan Induk enggan melakukan inspeksi Cabang Rutan di Mako Brimob. Artinya, kata Mas Achmad, kemungkinan ada kekeliruan sistem dan mekanisme. "Ini tantangan buat Menkum dan HAM serta Kapolri untuk membenahinya."